Kali ini Jawara Akan share info tentang persyaratan dan tata cara untuk memperoleh berbagai tingkatan dan jenis SIM, Mulai dari sebagai berikut dibawah ini :
SIM Golongan A baru (PS.217 PP 44/93)
* Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
* Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan.
* Dapat menulis dan membaca huruf latin.
* Melampirkan foto copy KTP.
* Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
* Lulus ujian teori dan praktek.
SIM Golongan C baru (PSL.217 PP 44/93)
* Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
* Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan.
* Dapat menulis dan membaca huruf latin.
* Melampirkan foto copy KTP.
* Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
* Lulus ujian teori dan praktek.
SIM Golongan A khusus (PS.217 PP 44/93)
* Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
* Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan.
* Dapat menulis dan membaca huruf latin.
* Melampirkan foto copy KTP.
* Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
* Lulus ujian teori dan praktek.
SIM A – B
* Umur minimal 20 tahun.
* SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
* Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan
* Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
* Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
* Lulus ujian teori dan praktek.
SIM B I – B II
* Umur minimal 20 tahun.
* SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
* Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan.
* Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
* Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
* Lulus ujian teori dan praktek.
SIM A – A Umum
* Umur minimal 20 tahun.
* SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
* Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan.
* Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
* Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
* Lulus ujian teori dan praktek.
SIM B I – B I Umum
* Umur minimal 20 tahun.
* SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
* Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan.
* Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
* Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
* Lulus ujian teori dan praktek.
SIM B II – B II Umum
* Umur minimal 20 tahun.
* SIM B II-nya sudah 1 (satu) tahun.
* Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan.
* Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
* Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
* Lulus ujian teori dan praktek.
Perpanjangan SIM Golongan C (PSL.217 PP 44/93)
* Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
* Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang.
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan.
* Dapat menulis dan membaca huruf latin.
* Melampirkan foto copy KTP.
Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93)
* Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
* Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan.
* Melampirkan KTP.
Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93) Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
* Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
* Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93)
* Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
* Laporan Polisi kehilangan SIM.
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan.
* Melampirkan KTP.
Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93)
* Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki.
* KTP.
* Pasport.
* Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar.(untuk pria = berdasi)
* Mengajukan permohonan ke IMI.
Persyaratan SIM untuk orang asing
* Memiliki Pasport dan KIMS atau Surat Tanda Tugas diplomatik.
* Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori.
* Bagi yang belum pernah memiliki SIM, harus mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek.
* SIM untuk orang asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik berlaku 5 tahun.
* Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter.
Semoga bermanfaat
www.jawarakampung.blogspot.comSource URL: https://policfashion2011.blogspot.com/2011/04/persyaratan-dan-tata-cara-memperoleh.html
Visit Police Fashion for daily updated images of art collection
SIM Golongan A baru (PS.217 PP 44/93)
* Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.* Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan.
* Dapat menulis dan membaca huruf latin.
* Melampirkan foto copy KTP.
* Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
* Lulus ujian teori dan praktek.
SIM Golongan C baru (PSL.217 PP 44/93)
* Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
* Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan.
* Dapat menulis dan membaca huruf latin.
* Melampirkan foto copy KTP.
* Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
* Lulus ujian teori dan praktek.
SIM Golongan A khusus (PS.217 PP 44/93)
* Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
* Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan.
* Dapat menulis dan membaca huruf latin.
* Melampirkan foto copy KTP.
* Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
* Lulus ujian teori dan praktek.
SIM A – B
* Umur minimal 20 tahun.
* SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
* Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan
* Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
* Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
* Lulus ujian teori dan praktek.
SIM B I – B II
* Umur minimal 20 tahun.
* SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
* Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan.
* Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
* Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
* Lulus ujian teori dan praktek.
SIM A – A Umum
* Umur minimal 20 tahun.
* SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
* Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan.
* Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
* Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
* Lulus ujian teori dan praktek.
SIM B I – B I Umum
* Umur minimal 20 tahun.
* SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
* Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan.
* Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
* Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
* Lulus ujian teori dan praktek.
SIM B II – B II Umum
* Umur minimal 20 tahun.
* SIM B II-nya sudah 1 (satu) tahun.
* Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan.
* Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
* Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
* Lulus ujian teori dan praktek.
Perpanjangan SIM Golongan C (PSL.217 PP 44/93)
* Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
* Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang.
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan.
* Dapat menulis dan membaca huruf latin.
* Melampirkan foto copy KTP.
Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93)
* Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
* Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan.
* Melampirkan KTP.
Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93) Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
* Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
* Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93)
* Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
* Laporan Polisi kehilangan SIM.
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan.
* Melampirkan KTP.
Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93)
* Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki.
* KTP.
* Pasport.
* Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar.(untuk pria = berdasi)
* Mengajukan permohonan ke IMI.
Persyaratan SIM untuk orang asing
* Memiliki Pasport dan KIMS atau Surat Tanda Tugas diplomatik.
* Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori.
* Bagi yang belum pernah memiliki SIM, harus mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek.
* SIM untuk orang asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik berlaku 5 tahun.
* Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter.
Semoga bermanfaat
www.jawarakampung.blogspot.comSource URL: https://policfashion2011.blogspot.com/2011/04/persyaratan-dan-tata-cara-memperoleh.html
Visit Police Fashion for daily updated images of art collection