MoF (Fiscal) News – Pemerintah berencana memberikan tax expenditure atau subsidi pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011 sebesar Rp14,75 triliun. Demikian disampaikan Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo dalam rapat lanjutan dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada selasa (08/02) di Jakarta.
Tax expenditure merupakan salah satu bentuk insentif perpajakan yang lazim diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan investasi,memacu ekspor dan menjaga stabilitas harga barang. Pemerintah sendiri telah menganggarkan tax expenditure setiap tahun dalam APBN dengan pelaporan secara rutin kepada DPR.(as)
www.depkeu.go.idSource URL: https://policfashion2011.blogspot.com/2011/02/pemerintah-berencana-berikan-tax.html
Visit Police Fashion for daily updated images of art collection
Tax expenditure merupakan salah satu bentuk insentif perpajakan yang lazim diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan investasi,memacu ekspor dan menjaga stabilitas harga barang. Pemerintah sendiri telah menganggarkan tax expenditure setiap tahun dalam APBN dengan pelaporan secara rutin kepada DPR.(as)
www.depkeu.go.id
Visit Police Fashion for daily updated images of art collection