Kemenkeu: Kenaikan Gaji Pejabat Bukan Karena 'Curhatan' Presiden

    Jakarta (detikFinance, Kamis, 27/01/2011 20:39 WIB)- Kementerian Keuangan menyanggah kebijakan kenaikan gaji Presiden dan pejabat negara lainnya karena alasan Menteri Keuangan Agus Martowardojo menanggapi curhatan Presiden SBY soal kenaikan gaji.

    Kenaikan gaji ini karena anggaran untuk kenaikan gaji tersebut sudah teralokasi sejak 4 tahun lalu dan landasan hukumnya baru diselesaikan pada tahun ini.

    "Rencana untuk melakukan perbaikan gaji dan tunjangan pejabat negara itu sejak 4 tahun lalu rasanya itu, sudah dipersiapkan. Dan sudah melalui tahapan-tahapan. Jadi sudah lama sekali. Hanya memang belum bisa dilaksanakan, meskipun dananya sendiri sudah tersedia dalam undang-undang APBN. Sebelum di 2011, di UU 2010 juga sudah tersedia," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia P Nasution saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (27/1/2011).

    Menurut Mulia, alokasi anggaran tersebut belum bisa direalisasikan selama 4 tahun ini karena perlu landasan hukum yang perlu disesuaikan berbagai aspek, dari sisi acuan (benchmarking) hingga aspek keadilan.

    "(Penerapannya) Nggak mudah karena itu tadi, pertama harus direview kembali, dikumpulkan semua berbagai peraturan itu, kemudian diadakan benchmarking, dan kita kan tidak mau sebarangan, bagaimana juga negara lain, dikaitkan dengan pendapatan nasional kita. Sampai kemudian, jangan sampai kemudian mencolok, harus mencerminkan keadilan juga. Mencerminkan tanggung jawab dan risiko, jadi banyak yang harus dipertimbangkan,” jelasnya.

    Dengan demikian, lanjut Mulia, selama 4 tahun ini, anggaran untuk kenaikan gaji Presiden dan pejabat negara tetap dialokasikan dalam APBN, tetapi tidak direalisasikan. Setelah aturan mengenai kenaikan gaji tersebut selesai makan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) wajib mencairkannya

    "Kan untuk gaji dan tunjangan itu dialokasikan di belanja pegawai. Sifat belanja pegawai ini, itu harus didasarkan pada undang-undang dan peraturan, jadi kalau misalnya seorang pejabat ketika dia diangkat itu oleh UU atau oleh peraturan, dinyatakan berhak atas tunjangan, atau gaji, tentu otomatis kantornya akan mengajukan ke KPPN. Dan KPPN wajib mencairkan. Tapi kalau belum ada landasaan hukumnya, tak bisa dicairkan. Jadi demikian. Meskipun sudah dialokasikan kalau belum ada dasar hukum untuk dicairkan ya menyangkut gaji itu belum bisa direalisir," tegasnya.

    Mulia menyatakan selesainya landasan hukum tersebut pada tahun ini menegaskan sanggahan atas tudingan bahwa Menteri Keuangan Agus Martowardojo naikkan gaji Presiden setelah Presiden 'curhat' mengenai gajinya yang tidak naik-naik.

    "Menteri keuangan dalam melaksanakan tugasnya itu punya pedoman yang sangat jelas. Ada undang-undang keuangan negara yang menegaskan bahwa menteri keuangan itu adalah pejabat yang diberikan kuasa dan bertanggungjawab atas pengelolaan fiskal. Dan juga untuk menyusun kerangka-kerangka ekonomi makro. Dan presiden memang pemegang kekuasaan pemerintahan. Jadi tugas dari menteri keuangan dan kementerian yang menjabarkan itu, apakah yang terkait penyusunan APBN, pelaksanaan, dan pembayarannya," tandasnya.

    Mulia berpandangan positif atas rampungnya landasan hukum yang mencairkan anggaran untuk kenaikan gaji pejabat negara dan Presiden karena jika tidak, khawatir ada pihak yang 'curhat' gajinya tidak dinaikkan lagi.

    "Ya kita optimiskanlah, kan kalau misalnya tertunda lagi berarti nanti dibilang kok lama sekali," pungkasnya.Source URL: http://policfashion2011.blogspot.com/2011/01/kemenkeu-kenaikan-gaji-pejabat-bukan.html
    Visit Police Fashion for daily updated images of art collection